Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ANTARA)
Penyidik Cecar Azis Syamsuddin Soal Beking 8 Orang Dalam KPK, Ini Jawabannya
penyidik KPK mengonfirmasi ke Azis Syamsuddin mengenai adanya beking 8 orang KPK
Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:45 WIB
BERITA TERKAIT
Meringkuk di Rutan Polres Jaksel, Penahanan Azis Syamsuddin Ditambah 40 Hari Lagi
11 Oktober 2021 | 22:10 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini