Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam pasal 339 dan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Paranormal tanpa Saksi Mata
Biarpun tanpa saksi mata, aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan paranormal A.
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 September 2021 | 18:10 WIB

BERITA TERKAIT
Kisah Pembunuhan Paranormal: Bermula dari Istri Pelaku Disetubuhi Saat Ingin Pasang Susuk
28 September 2021 | 17:27 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini