Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Paranormal tanpa Saksi Mata

Biarpun tanpa saksi mata, aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan paranormal A.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 September 2021 | 18:10 WIB
Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Paranormal tanpa Saksi Mata
Polda Metro Jaya ungkap kasus pembunuhan paranormal. [ANTARA]

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam pasal 339 dan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?