SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Bandar Lampung berinisial SYF (39) dinyatakan bersalah telah mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali.
Oknum ASN asal Bandar Lampung ini divonis pidana penjara selama 17 tahun atas perbuatannya mencabuli anak kandung.
"Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan dengan orang lain. Dengan ini menjatuhkan hukuman 17 tahun pidana penjara terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang Bandar Lampung Fitri Ramadan, Selasa (17/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan kepada oknum ASN Bandar Lampung SYF.
Baca Juga:Sudah Damai, Polisi Tetap Proses Kasus Penganiayaan Oknum Disdukcapil Bandar Lampung
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya perbuatan terdakwa ini, pertama kali dilakukan pada Juli 2019, lalu aksi behatnya ini terus dilakukan berkala hingga April 2021.
Perbuatan terdakwa yang terakhir kali ini, diketahui istrinya yang langsung melaporkan ke pihak kepolisian.