SuaraLampung.id - Seto Mulyadi atau dikenal dengan sapaan Kak Seto mengaku tak ada masalah pribadi dengan Arist Merdeka Sirait.
Konflik Kak Seto dengan Arist Merdeka Sirait mengemuka saat adanya kesamaan logo dua lembaga yang dinaungi keduanya.
Kak Seto berasal dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sementara Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak.
Kak Seto juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Seperti diketahui, Komnas Perlindungan Anak sempat memakai logo LPAI.
Baca Juga:Soal Logo LPAI, Kak Seto Pastikan Tak Ada Konflik dengan Arist Merdeka Sirait
"Clear, kami tidak ada konflik (pribadi). Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka. Saya dan Aris tetap bersahabat sebagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak," kata Kak Seto.
Logo Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) belakangan rupanya dipakai sejumlah lembaga anak lainnya. Hal ini pun merugikan LPAI dan membuat kebingunan di tengah masyarakat.
Atas permasalahan ini, Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku ketua umum LPAI dan dan Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan rekan-rekan dari LBH Mawar Saron Jakarta mengadakan konferensi pers. Tujuannya untuk kembali mempertegas kedudukan LPAI sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI.
LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Nofli M Sidi pada 30 Desember 2020.
Sertifikat ini pun menegaskan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan loga tersebut tanpa seizin LPAI.
Baca Juga:Banyak Perbedaan, Sosok Kresno Mulyadi Kembaran Kak Seto yang Jarang Diketahui Orang
Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta lembaga yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Di luar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI
Kemudian sejak 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama/mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat.