SuaraLampung.id - Dua narapidana atau napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja.
Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengatur penyelundupan 52,03 Kg ganja dari Binjai, Sumatera Utara ke Pulau Jawa.
Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengutus kurir untuk mengambil ganja di Binjai, Sumatera Utara.
Ganja-ganja itu rencananya akan dibawa ke Jakarta. Rencana dua napi ini terendus aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Baca Juga:Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Mulai Berlaku Minggu
Alhasil petugas BNN Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan 52,03 kg ganja di Rest Area 174 Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Tulang Bawang Barat, Senin (23/8/2021) siang.
Ganja itu diangkut menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB oleh dua orang yaitu Fajar (36) warga Bakauheni Lampung Selatan dan Arif (32) warga Banten.
Kepala BNN Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkotika lewat jalan tol. Kemudian Tim BNN Lampung bekerjasama dengan BNN RI untuk melakukan penangkapan.
Dari pengembangan penyelidikan, tim kemudian menangkap kedua pelaku di rest area jalan tol, menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB.
"Saat digeledah, didapati paket ganja 50 bungkus di dalam bodi kendaraan dengan kondisi dilakban," kata Brigjen Edi Swasono saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis (26/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Diperiksa Kasus Gratifikasi
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, keduanya ini mengaku dikendalikan dan disuruh oleh dua narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan.
- 1
- 2