Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Diperiksa Kasus Gratifikasi

mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo diperiksa kasus gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Diperiksa Kasus Gratifikasi
ILustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyebut penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dalam kasus dugaan gratifikasi. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

SuaraLampung.id - Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo diperika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/8/2021) dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Selain mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. 

Dua saksi lain yang dipanggil KPK dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara yaitu Djauhari berprofesi sebagai dokter dan Dicky Saputra dari pihak swasta/Direktur CV Dewa Sakti.

"Hari ini, bertempat di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Telisik Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Eks Wabup Lampura Sri Widodo

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Dalam perkara tersebut, Agung telah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga:KPK Lelang Sejumlah Aset Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara, Nilainya Fantastis!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini