SuaraLampung.id - Tarif baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (bakter) mulai berlaku pada Minggu (29/8/2021) pukul 00.00.
PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) mengaku sudah menyosialisasikan kenaikan tarif Tol Bakter.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan bahwa penyesuaian tarif di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) penting untuk dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
“Penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol, agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut,” kata Koentjoro dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Diperiksa Kasus Gratifikasi
Lebih lanjut, Koentjoro menambahkan bahwa penyesuaian tarif telah diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
“Dari sisi pelayanan transaksi, kami telah menambah beberapa gardu tol yakni 2 gardu tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan dimana semula 5 gardu menjadi 7 gardu serta 2 gardu tol di GT Kotabaru dari 4 gardu menjadi 6 gardu. Kami juga melakukan penambahan 6 unit Mobile Reader di GT Bakauheni Selatan dan 2 unit Mobile Reader di GT Terbanggi Besar. Dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL,” katanya.
Hutama Karya juga telah melakukan pemasangan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang Tol Bakter, penambahan 2 unit VMS Mobile pada kendaraan patroli, pemasangan 289 unit CCTV jalur yang dapat dilihat melalui aplikasi HK Toll Apps, serta optimasi sentral komunikasi.
Kemudian, dari sisi pelayanan pemeliharaan juga telah dilakukan penambahan rambu-rambu, pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan, penambahan rumble strip dan rumble dot pada lokasi yang rawan mengantuk, pemasangan warning light, serta pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik dan melakukan perbaikan dengan rekonstruksi beton rigid.
Terakhir, perusahaan juga aktif melakukan kegiatan penghijauan secara rutin pada sepanjang Tol Bakter sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup dan peningkatan estetika ruas.
Baca Juga:Telisik Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Eks Wabup Lampura Sri Widodo
Penyesuaian tarif tersebut setelah dilakukan sosialisasi masif sejak tanggal 12 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) tanggal 9 Juni 2021.
Adapun penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar:
1. Asal Gerbang Bakauheni Selatan
2. Asal Gerbang Bakauheni Utara
3. Asal Gerbang Kalianda
4. Asal Gerbang Lematang
5. Asal Gerbang Sidomulyo
6. Asal Gerbang Kota Baru
7. Asal Gerbang Gunung Sugih
8. Asal Gerbang Tegineneng Barat
9. Asal Gerbang Tegineneng Timur
10. Asal Gerbang Terbanggi Besar
11. Asal Gerbang Natar
Itulah tarif baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) yang mulai berlaku pada Minggu (29/8/2021). (ANTARA)