Ingin Membeli Tanah dan Membangun Rumah? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

Bagi anda yang ingin memiliki rumah sendiri tentu harus mencari tanah yang bisa dibangun rumah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:25 WIB
Ingin Membeli Tanah dan Membangun Rumah? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini
Ilustrasi rumah tumbuh. Empat hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah untuk membangun rumah. [Inhabitat]

SuaraLampung.id - Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang.

Bagi anda yang ingin memiliki rumah sendiri tentu harus mencari tanah yang bisa dibangun rumah. 

Sebelum anda memutuskan membeli tanah untuk membangun rumah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Berikut adalah tips membeli tanah untuk membangun rumah dari ahli properti dan pembiayaan dari Pinhome Vina Yenastri.

Baca Juga:Lebih Tenang di Jogja, Zaskia Adya Mecca Lelah dengan Kehidupan di Jakarta

1. Cek Kondisi Tanah

Pertama, Vina menyarankan untuk mengecek terlebih dahulu kondisi tanah, pastikan kondisinya layak untuk didirikan bangunan.

Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)
Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)

Ketahui juga jenis tanahnya, sebab jika ingin membangun rumah, jenis tanah akan mempengaruhi kualitas air yang dihasilkan.

2. Lokasi Tanah

Hindari membeli tanah dekat sungai, pabrik, dan jalur listrik tekanan tinggi untuk mencegah risiko yang bisa datang di kemudian hari.

Baca Juga:Lord Adi Dijamu Pemerintah Tanah Datar, Warganet Kompak Tagih Hadiah ke Bupati

“Kenapa tidak boleh dekat pabrik? Karena satu, polusi udara. Kedua, pembuangan limbah yang berpotensi mencemari air di sekitarnya, jadi ini akan mempengaruhi juga air yang akan masuk atau dipakai oleh kita,” kata Vina dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.

3. Periksa Kejelasan Status Tanah

Ketiga, dia menekankan tanah yang dibeli harus benar-benar jelas status dan peruntukan terbarunya, serta rencana tata kota di wilayah tersebut.

“Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. (Apakah) tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak. Jadi sebelum beli, benar-benar harus dicek di semua aspek,” kata Vina.

Kemudian pastikan keaslian sertifikat tanah lalu dilanjutkan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)
Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)

Pastikan pula tanah yang akan dibeli bukan termasuk daerah zona hijau (tidak boleh didirikan bangunan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak