3. Periksa Kejelasan Status Tanah
Ketiga, dia menekankan tanah yang dibeli harus benar-benar jelas status dan peruntukan terbarunya, serta rencana tata kota di wilayah tersebut.
“Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. (Apakah) tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak. Jadi sebelum beli, benar-benar harus dicek di semua aspek,” kata Vina.
Kemudian pastikan keaslian sertifikat tanah lalu dilanjutkan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Baca Juga:Lebih Tenang di Jogja, Zaskia Adya Mecca Lelah dengan Kehidupan di Jakarta

Pastikan pula tanah yang akan dibeli bukan termasuk daerah zona hijau (tidak boleh didirikan bangunan).
4. Cek Perkiraan Biaya Bangun Rumah
Terakhir, jika ingin langsung membangun rumah, penting untuk mengecek perkiraan biaya pembangunan rumah di lokasi tersebut.
Butuh Perhatian Ekstra
Lebih lanjut, Vina menyampaikan bahwa prosedur membangun rumah sendiri memang membutuhkan perhatian ekstra dibandingkan membeli rumah dari developer.
Baca Juga:Lord Adi Dijamu Pemerintah Tanah Datar, Warganet Kompak Tagih Hadiah ke Bupati
Individu dituntut untuk lebih teliti dalam mengecek semua detail, mulai dari material yang digunakan hingga harus menyisihkan waktu untuk memantau pengerjaan.