Ingin Membeli Tanah dan Membangun Rumah? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

Bagi anda yang ingin memiliki rumah sendiri tentu harus mencari tanah yang bisa dibangun rumah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:25 WIB
Ingin Membeli Tanah dan Membangun Rumah? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini
Ilustrasi rumah tumbuh. Empat hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah untuk membangun rumah. [Inhabitat]

3. Periksa Kejelasan Status Tanah

Ketiga, dia menekankan tanah yang dibeli harus benar-benar jelas status dan peruntukan terbarunya, serta rencana tata kota di wilayah tersebut.

“Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. (Apakah) tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak. Jadi sebelum beli, benar-benar harus dicek di semua aspek,” kata Vina.

Kemudian pastikan keaslian sertifikat tanah lalu dilanjutkan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Baca Juga:Lebih Tenang di Jogja, Zaskia Adya Mecca Lelah dengan Kehidupan di Jakarta

Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)
Ilustrasi rumah masyarakat. (Dok: PUPR)

Pastikan pula tanah yang akan dibeli bukan termasuk daerah zona hijau (tidak boleh didirikan bangunan).

4. Cek Perkiraan Biaya Bangun Rumah

Terakhir, jika ingin langsung membangun rumah, penting untuk mengecek perkiraan biaya pembangunan rumah di lokasi tersebut.

Butuh Perhatian Ekstra

Lebih lanjut, Vina menyampaikan bahwa prosedur membangun rumah sendiri memang membutuhkan perhatian ekstra dibandingkan membeli rumah dari developer.

Baca Juga:Lord Adi Dijamu Pemerintah Tanah Datar, Warganet Kompak Tagih Hadiah ke Bupati

Individu dituntut untuk lebih teliti dalam mengecek semua detail, mulai dari material yang digunakan hingga harus menyisihkan waktu untuk memantau pengerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini