Setelah korban diajak berkeliling, para pelaku ini kemudian membawa paksa sepeda motor korbannya.
Dalam aksinya, para pelaku ini melakukan kekerasan dan tidak segan untuk melukai para korbannya.
"Para pelaku untuk maling motor ini tercatat sudah tujuh kali beraksi di Pasar Tugu, PKOR Way Halim, Way Kandis, dan Kemiling. Sedangkan pelaku DS dan Riski terlibat delapan kali maling Ponsel di Simpur, Gedung Air, Kemiling, Ratulangi, dan Way Halim," ujar Resky Maulana.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu ponsel hasil pencurian, sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku saat beraksi, dan jaket merah milik DS saat beraksi.
Baca Juga:Vaksinasi Dosis Ketiga Nakes di Bandar Lampung Sudah Dimulai
Kemudian satu celana jeans, satu celana panjang hitam, STNK, dan BPKB sepeda motor Yamaha Vega ZR asli milik korban.