Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, Razman Klaim Atas Perintah Kapolri

Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:10 WIB
Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, Razman Klaim Atas Perintah Kapolri
Dokter Richard Lee tidak ditahan karena perintah Kapolri.

SuaraLampung.id - Penyidik memutuskan tidak menahan Dokter Richard Lee.

Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Dokter Richard Lee bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari Polda Metro Jaya.

Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaos putih didampingi istri dan pengacara. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.

 "Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata Dokter Richard Lee.

Baca Juga:Kapolri Turun Tangan, Dokter Richard Lee Tidak Ditahan

Sementara Razman Arif Nasution mengatakan kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari KapolriJenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.

"Dan alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan," kata Razman menambahkan.

Dokter Richard Lee Kooperatif

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan dr Richard Lee usai dijemput paksa atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya penghilang barang bukti. Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif.

Baca Juga:7 Potret Kartika Putri Momong Anak: Telaten Banget Dandani Baby Khalisa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Richard Lee kekinian hanya diminta wajib lapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini