Lagi Petugas Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung

ratusan ekor burung yang hendak diselundupkan ke Bekasi digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:51 WIB
Lagi Petugas Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung
Ilustrasi penyelundupan burung. Aparat menggagalkan penyelundupkan ratusan ekor burung di Pelabuhan Bakauheni. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyelundupan 458 ekor burung kembali digagalkan petugas Karantina Pertanian Provinsi Lampung, Selasa (10/8/2021) malam.

Ratusan burung itu berasal dari Waytuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Rencananya burung-burung ilegal itu hendak diselundupkan ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

Namun saat berada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas Karantina Pertanian dan KSKP Bakauheni, mengetahui keberadaan ratusan burung ilegal itu. 

Baca Juga:Vaksinasi Dosis Ketiga Tenaga Kesehatan di Bandar Lampung Belum Berjalan, Ini Penyebabnya

Ratusan ekor burung diangkut menggunakan bus antarprovinsi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

"Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan," ujar Jahoras Sianturi, Pejabat Karantina Pertanian Lampung dikutip dari ANTARA. 

Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor.

Rinciannya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor, 5 keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan 1 kardus kecil berisi burung konin sebanyak 8 ekor. 

Ratusan ekor burung itu kini dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian Influenza (AI), sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Baca Juga:4 Kabupaten/Kota di Lampung Keluar dari Zona Merah Covid-19

Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh.Jumadh mengatakan bahwa terhadap para pelaku penyelundupan satwa tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Karantina Pertanian Lampung telah berhasil melakukan penyidikan kasus serupa hingga proses P-21.

Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran satwa. Kerja sama ke semua pihak pun akan terus ditingkatkan dari mulai unsur masyarakat hingga instansi terkait lainnya.

"Semoga upaya bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam negeri ini dapat berdampak positif dengan semakin menurunnya kasus penyelundupan satwa," ujar Kepala Karantina Pertanian Lampung itu pula. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini