Arteria Dahlan Bela Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskemas Kedaton, Ini Alasannya

Arteria Dahlan mengajukan penangguhan penahanan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Arteria Dahlan Bela Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskemas Kedaton, Ini Alasannya
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (tengah) bela tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan turun tangan dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan. 

Arteria Dahlan mewakili keluarga tersangka meminta penyidik menangguhkan penahanan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung. 

Arteria Dahlan berharap penyidik memenuhi permintaan keluarga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung. 

"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," katanya di Bandar Lampung, Selasa (10/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Hotel di Bandar Lampung Kibarkan Bendera Putih

Dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan, Arteria Dahlan masuk dalam pihak yang menjamin ketiga tersangka. 

Arteria menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.

"Saya sendiri yang menjamin, saya jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Menurut Arteria Dahlan, pihak keluarga telah sepakat untuk melanjutkan kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton ini hingga ke persidangan.

Arteria juga akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung terkait petetapan pasal yang dikenakan terhadap tiga pelaku.

Baca Juga:Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan

"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," kata dia.

Hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat terhadap tiga pelaku lantaran ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut terjadi.

"Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya," kata dia.

Arteria menambahkan dalam perkara tersebut, ia juga akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait.

Dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.

"Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini