SuaraLampung.id - Pengusaha hotel di Bandar Lampung kibarkan bendera putih karena PPKM level 4 diperpanjang.
Perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung sampai 23 Agustus 2021 membuat beberapa pengusaha hotel mengibarkan bendera putih tanda menyerah.
Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Lampung, Lekat Rahman mengatakan, pengibaran bendera putih, hanya sebagai simbol, mewakili suara hati dunia perhotelan, bahwa hakekatnya kami sudah pasrah dengan keadaan ini.
"Kami berharap ada perhatian dari pembuat kebijakan pemerintah karena karyawan dan keluarga kami membutuhkan makan, hidup kami dari tamu, dan event-event di hotel. Kalau bicara protokol kesehatan, justru hotel-hotel yang menerapkan prokes secara ketat," ujar Lekat Rahman, Selasa (10/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Pedagang Riau Kibarkan Bendera Putih: Kami Mau Makan Apa?
Lekat Rahman mengatakan di saat pandemi Covid-19 ini keterisian dari kamar hotel sangat rendah.
"Occupancy (keterisian kamar) hotel terjun bebas, di kisaran 10-15 persen. Sementara untuk break even point (BEP) keterisian kamar hotel dikisaran 45-50 persen, ini baru tutup modal operasional," katanya.
Ia menjelaskan walaupun selebar apapun pintu hotel terbuka, namun jalur kedatangan di tutup (penyekatan), tetap tidak ada tamu yang datang.
"Sementara kewajiban kami harus membayar kewajiban kami, baik itu gaji, retribusi, listrik, PBB harus kami bayarkan," jelasnya.
Lekat Rahman menerangkan IHGMA selaku asosiasi GM Hotel sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Perbedaan Aturan PPKM Level 4 yang Baru dan Lama Sampai 16 Agustus 2021
Menurut Lekat, pihaknya memahami, serta mendukung upaya-upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, termasuk kebijakan PPKM.
- 1
- 2