PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Hotel di Bandar Lampung Kibarkan Bendera Putih

pengusaha hotel di Bandar Lampung mengibarkan bendera putih karena PPKM Level 4 diperpanjang

Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:05 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Hotel di Bandar Lampung Kibarkan Bendera Putih
Pengusaha hotel di Bandar Lampung kibarkan bendera putih karena PPKM level 4 diperpanjang. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pengusaha hotel di Bandar Lampung kibarkan bendera putih karena PPKM level 4 diperpanjang.

Perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung sampai 23 Agustus 2021 membuat beberapa pengusaha hotel mengibarkan bendera putih tanda menyerah. 

Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Lampung, Lekat Rahman mengatakan, pengibaran bendera putih, hanya sebagai simbol, mewakili suara hati dunia perhotelan, bahwa hakekatnya kami sudah pasrah dengan keadaan ini.

"Kami berharap ada perhatian dari pembuat kebijakan pemerintah karena karyawan dan keluarga kami membutuhkan makan, hidup kami dari tamu, dan event-event di hotel. Kalau bicara protokol kesehatan, justru hotel-hotel yang menerapkan prokes secara ketat," ujar Lekat Rahman, Selasa (10/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Pedagang Riau Kibarkan Bendera Putih: Kami Mau Makan Apa?

Lekat Rahman mengatakan di saat pandemi Covid-19 ini keterisian dari kamar hotel sangat rendah.

"Occupancy (keterisian kamar) hotel terjun bebas, di kisaran 10-15 persen. Sementara untuk break even point (BEP) keterisian kamar hotel dikisaran 45-50 persen, ini baru tutup modal operasional," katanya. 

Ia menjelaskan walaupun selebar apapun pintu hotel terbuka, namun jalur kedatangan di tutup (penyekatan), tetap tidak ada tamu yang datang.

"Sementara kewajiban kami harus membayar kewajiban kami, baik itu gaji, retribusi, listrik, PBB harus kami bayarkan," jelasnya.  

Lekat Rahman menerangkan IHGMA selaku asosiasi GM Hotel sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Perbedaan Aturan PPKM Level 4 yang Baru dan Lama Sampai 16 Agustus 2021

Menurut Lekat, pihaknya memahami, serta mendukung upaya-upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, termasuk kebijakan PPKM.

"Kalau ini akan berdampak positif dalam penekanan kasus penyebaran Covid-19, sekalipun dampak di dunia usaha khususnya perhotelan, ini sangat luar biasa, kami (perhotelan) masuk di sektor esensial, yang dibolehkan beroperasi dengan ketentuan," terangnya. 

Ketua IHGMA ini, berharap PPKM cepat berlalu dan pemerintah bisa memberikan kelonggaran terkait dengan kewajiban yang harus ditunaikan.

"Kami sudah melayangkan surat permohonan Kebijakan kepada Pemkot Bandar Lampung langsung kepada Walikota beberapa Minggu yang lalu. Karena ini  situasi yang sulit diprediksi ini," harapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini