Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan

ART mencuri barang-barang majikannya di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Senin, 09 Agustus 2021 | 17:12 WIB
Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan
Warini, ART curi harta majikan di Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang wanita asisten rumah tangga atau ART ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung

ART bernama Warini (41) ini ditangkap karena mencuri barang-barang majikannya di wilayah Kedaton, Bandar Lampung. 

Hasil pemeriksaan, Warini, wanita asal Gedong Air, Bandar Lampung ini menjadi ART hanya sebagai modus untuk menjalankan aksinya mencuri barang-barang majikan. 

Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, Warini sudah 10 kali beraksi mencuri barang-barang majikan yang berbeda. 

Baca Juga:Warung Dibobol Maling, Pemilik Malah Mau Beri Sekarung Beras untuk Pelaku

"Setelah beraksi, pelaku kemudian langsung kabur ke berbagai daerah seperti Palembang, Tulang Bawang, Tanggamus, dan berganti majikan," kata Ipda Novaldo Supeno saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Saat mencuri, Warini beraksi seorang diri. Pelaku mencari-cari barang berharga milik korbannya, dengan beroperasi saat ditinggal pergi.

Ibu anak lima ini menyasar sejumlah uang dan barang elektronik seperti laptop serta ponsel milik para korban.

Setelah itu, barang-barang milik korban ini dijual pelaku ke pasar dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Warini mengaku mencuri barang-barang milik majikan yang berada di luar kamar. 

Baca Juga:Diobok-obok Maling, SD Mijahan I Kehilangan Laptop dan Kamera

Ia hanya mengambil barang-barang berharga dan sejumlah uang di bagian luar kamar tidur.

"Saya beraksi saat posisi rumah sepi, tidak masuk kamar majikan, karena barang berharga dan uang ada di luar. Hasilnya ini semua untuk biaya hidup, karena sudah cerai dengan suami, untuk hidupi anak," jelas Warini.

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa pakaian yang didapat dari uang hasil curian.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman lima tahun pidana penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak