SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memutuskan menyekat beberapa jalan di Kota Bandar Lampung.
Penyekatan jalan di Bandar Lampung dimulai sejak Minggu (8/8/2021).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, penyekatan jalan kali ini, rencananya akan diberlangsungkan selama satu pekan.
"Penyekatan ini akan dievaluasi selama seminggu kedepan dan akan diberlakukan selama sepekan," kata Kombes Yan Budi Jaya, Senin (9/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jalan Kota Bandar Lampung Kembali Disekat, Ini Titik-titiknya
Kombes Yan Budi Jaya menyebut, penyekatan ini dilakukan yang pada intinya, akan mengurangi mobilitas masyarakat.
"Hal ini karena pandemi ini, belum turun masih naik terus secara nasional," sebut Yan Budi Jaya.
Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, meminta dukungan dan kerja sama kepada semua pihak khususnya seluruh warga.
"Para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi mobilitas. Kemudian, menerapkan Protokol Kesehatan 5M supaya Bandar Lampung dapat kembali ke zona aman," kata Eva Dwiana.
Ada pun titik pos pengaturan pembatasan mobilitas wilayah hukum Bandar Lampung antara lain:
Baca Juga:Keterisian Tempat Tidur RS Rujukan COVID-19 di Bandar Lampung Menurun
Ring 1 : Dalam Kota
1. Jalan Radin Inten - Pos Gramedia
2. Jalan Sudirman - Pos Satelit
Ring 2 : Dalam Kota
1. Jalan Pangeran Diponegoro - Pos Alfurqon Lungsir.
2. Jalan Cut Nyak Dien - Pos Palapa.
Ring 3 : Perbatasan Kota
1. BKP Kemiling
2. Tugu Raden Intan (Rajabasa)
3. Ryacudu Exit Tol Kotabaru
4. Exit Tol Lematang
5. Pos Baruna Panjang