SuaraLampung.id - Pemerintah menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja sektor swasta.
Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi upah disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp500 ribu selama dua bulan dan disalurkan sekaligus, yaitu Rp 1 juta.
Baca Juga:Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sini
Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya, adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Hal ini telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah.
Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga:8,7 Pekerja akan Terima BSU Masing-masing Rp1 Juta, Cek Syaratnya
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak di laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- 1
- 2