Sebelumnya polisi sudah menangkap satu pelaku bernama Deki (31) asal Kampung Suka Mulya, Sungkai Selatan, Lampung Utara dan sudah menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.
Hingga kini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron, yang ikut terlibat dalam perampokan ini. Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.