SuaraLampung.id - Wilayah zona merah penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung bertambah.
Terkini dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, 13 diantaranya berstatus zona merah COVID-19.
Hanya dua kabupaten di Lampung yang berstatus zona oranye COVID-19.
"Dari 15 kabupaten/kota di provinsi ini, sekarang ada 13 daerah yang memiliki zona merah, setelah ada enam daerah lagi yang statusnya berubah dari oranye ke merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Selasa (3/8/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:30 Ucapan Hari Kemerdekaan HUT RI ke-76 Tahun 2021 Doakan Indonesia Sembuh dari COVID-19
Enam tambahan zona merah penyebaran COVID-19 tersebut, yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.
Sebelumnya, di Lampung sudah ada tujuh daerah yang berstatus zona merah, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu.
"Sedangkan dua daerah yang memiliki zona oranye di Lampung yakni Way Kanan dan Mesuji," kata dia.
Kadiskes Lampung tersebut mengatakan bahwa penentuan status zona merah penyebaran COVID-19 tersebut merupakan penilaian dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pusat berdasarkan tiga kriteria yakni epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan. (ANTARA)
Baca Juga:Sambil Menangis, Ibu Ini Minta Gantikan Anak Jadi Tersangka: Saya Sudah Kehilangan Suami