Sambil Menangis, Ibu Ini Minta Gantikan Anak Jadi Tersangka: Saya Sudah Kehilangan Suami

Ana merasa bersalah telah membuat anak jadi tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Sambil Menangis, Ibu Ini Minta Gantikan Anak Jadi Tersangka: Saya Sudah Kehilangan Suami
Ana Yuliana (tengah), ibu tersangka pengeroyokan perawat puskesmas Kedaton Bandar Lampung, menangis saat jumpa pers, Selasa (3/8/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Ana Yuliana (63), ibu Awang, tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung, tak mampu menahan tangis saat menggelar jumpa pers di rumahnya, Selasa (3/8/2021).

Ana Yuliana merasa bersalah telah membuat sang anak tersandung kasus hukum dalam perkara pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung bernama Rendy Kurniawan. 

Gara-gara dirinya menyuruh Awang mencari oksigen untuk ayahnya yang kritis karena COVID-19, membuat ananda Awang menjadi tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung. 

Awang dan dua rekannya ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. 

Baca Juga:Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

"Saya yang salah, saya yang telah menyuruh anak saya untuk mencari oksigen. Saya sudah kehilangan suami saya, saya tidak mau kehilangan anak saya lagi," kata dia dikutip dari ANTARA.

Perawat Puskesmas Kedaton dikeroyok tiga orang yang mengaku keluarga pejabat, Minggu (4/7/2021). [Lampungpro.co]
Perawat Puskesmas Kedaton dikeroyok tiga orang yang mengaku keluarga pejabat, Minggu (4/7/2021). [Lampungpro.co]

Ana sampai meminta kepada polisi agar ia dapat menggantikan anaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Kalau bisa saya saja gantikan anak saya, jangan anak saya," kata Ana Yuliana, Selasa (3/8/2021).

Mewakili keluarga, Ana Yuliana meminta maaf kepada korban atas kekhilafan anaknya.

"Saya ibu dari Awang mewakili lainnya sangat meminta maaf atas perbuatan anak saya. Sejujurnya ini adalah kekhilafan anak saya," kata ibu tersangka, Ana Yuliana.

Baca Juga:Anaknya Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton, Sang Ibu Minta Maaf

Menurut dia, perbuatan anaknya tersebut adalah ketidaksengajaan lantaran panik dengan kondisi ayahnya yang sedang dalam perawatan dan sangat membutuhkan oksigen.

"Saya berani sumpah bahwa perbuatan anak saya ini tidak disengaja. Anak mana yang tidak panik melihat ayahnya sedang kritis dan membutuhkan oksigen," kata dia sambil menangis.

Selain meminta maaf kepada korban beserta keluarganya, ibu tersangka Awang juga memohon maaf kepada seluruh perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Kami mohon maaf juga kepada nakes se-Indonesia. Kami tidak ada maksud menghina atau pun yang lain karena ini ketidaksengajaan dan kepanikan anak saya," kata dia lagi.

Keluarga lainnya, Asep Kholis menambahkan dalam perkara keponakannya tersebut, pihak keluarga sendiri telah meminta maaf baik kepada korban maupun keluarga korban.

Dirinya bersama keluarga telah mendatangi rumah nakes dan bertemu secara langsung untuk meminta maaf atas kekhilafan keponakannya tersebut.

"Saya mewakili keluarga besar memohon maaf atas kekhilafan keponakan kami. Mereka telah memaafkan kami juga, namun mereka minta proses hukum tetap berjalan. Kami mohon maaf juga kepada nakes se-Indonesia, ini tidak ada maksud menghina karena ini ketidaksengajaan keponakan kami," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung pada Minggu (4/7/2021) lalu.

Penetapan tersangka terhadap A, NV, dan DD tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Bandarlampung dengan alat bukti seperti video yang viral di media sosial serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini