Sambil Menangis, Ibu Ini Minta Gantikan Anak Jadi Tersangka: Saya Sudah Kehilangan Suami

Ana merasa bersalah telah membuat anak jadi tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Sambil Menangis, Ibu Ini Minta Gantikan Anak Jadi Tersangka: Saya Sudah Kehilangan Suami
Ana Yuliana (tengah), ibu tersangka pengeroyokan perawat puskesmas Kedaton Bandar Lampung, menangis saat jumpa pers, Selasa (3/8/2021). [ANTARA]

"Saya berani sumpah bahwa perbuatan anak saya ini tidak disengaja. Anak mana yang tidak panik melihat ayahnya sedang kritis dan membutuhkan oksigen," kata dia sambil menangis.

Selain meminta maaf kepada korban beserta keluarganya, ibu tersangka Awang juga memohon maaf kepada seluruh perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Kami mohon maaf juga kepada nakes se-Indonesia. Kami tidak ada maksud menghina atau pun yang lain karena ini ketidaksengajaan dan kepanikan anak saya," kata dia lagi.

Keluarga lainnya, Asep Kholis menambahkan dalam perkara keponakannya tersebut, pihak keluarga sendiri telah meminta maaf baik kepada korban maupun keluarga korban.

Baca Juga:Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dirinya bersama keluarga telah mendatangi rumah nakes dan bertemu secara langsung untuk meminta maaf atas kekhilafan keponakannya tersebut.

"Saya mewakili keluarga besar memohon maaf atas kekhilafan keponakan kami. Mereka telah memaafkan kami juga, namun mereka minta proses hukum tetap berjalan. Kami mohon maaf juga kepada nakes se-Indonesia, ini tidak ada maksud menghina karena ini ketidaksengajaan keponakan kami," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung pada Minggu (4/7/2021) lalu.

Penetapan tersangka terhadap A, NV, dan DD tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Bandarlampung dengan alat bukti seperti video yang viral di media sosial serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Anaknya Tersangka Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton, Sang Ibu Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini