Ada Laporan Balik Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton, Ini Kata PPNI

kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung, PPNI memberikan pendampingan hukum

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 10:43 WIB
Ada Laporan Balik Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton, Ini Kata PPNI
Perawat Puskesmas Kedaton dikeroyok tiga orang yang mengaku keluarga pejabat, Minggu (4/7/2021). PPNI akan terus melakukan pengawalan kasus ini. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, Rendi Kurniawan, mendapat perhatian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung ini, PPNI memberikan pendampingan hukum kepada korban Rendi Kurniawan.

Diketahui Rendi Kurniawan, perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung melaporkan kasus pengeroyokan terhadap dirinya ke Polresta Bandar Lampung.  

"Kami terus berupaya melakukan pendampingan dan kami koordinasi dengan DPP PPNI, karena ini jadi suatu masalah bersama. Kami memberi dukungan moral sampai ke bantuan hukum, hingga masalah ini selesai dimata hukum," kata Ketua DPD PPNI Bandar Lampung Jupri Kartono saat jumpa pers, Kamis (15/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Ditutup, Ada Pedagang Positif COVID-19

Menurutnya pendampingan ini, sebagai upaya salah satu fungsi organisasional, dimana Rendy sebagai anggota PPNI harus dilindungi.

Jupri berharap agar tidak ada lagi penganiayaan terhadap perawat

"Kami ingin proses hukumnya objektif dan berharap tidak akan terjadi lagi kekerasan perawat. Kami juga sudah mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI, yang mendukung penegakan proses hukum yang diharapkan bisa benar-benar dikawal," ujar Jupri Kartono.

Sementara itu, Tim Advokasi BBH PPNI Pusat Jasmen Nadeak saat disinggung terkait laporan balik terhadap terduga pelaku bernama Awang ke Polresta Bandar Lampung menyebutkan, pihaknya akan berdiskusi bersama dalam merumuskan advokasi dalam pengawalan kasus Rendy.

Sebelumnya Rendy juga telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, terkait laporan balik ini.

Baca Juga:Tujuh Pedagang di Pasar Bandar Lampung Positif COVID-19, Langsung Diangkut untuk Isolasi

"Hasil pemeriksaan kemarin yang ditekankan terhadap kepolisian, ada 16 pertanyaan yang tentunya harus dikaji lebih dalam. Intinya apakah Rendy ini yang dianggap korban, justru diduga melakukan penganiayaan terhadap yang mengeroyoknya, ini tentunya harus diselesaikan bersama," sebut Jasmen Nadeak.

Kemudian saat ditanya terkait dua pelaku lainnya yang melakukan penganiayaan terhadap Rendy, PPNI menyerahkan semuanya ke Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung untuk mengungkapnya, agar tidak liar di opini publik dan baiknya terbuka kemasyarakat latar belakangnya.

Namun demikian, pihak PPNI sudah mengantongi dua nama yang ikut melakukan penganiayaan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini