SuaraLampung.id - Oknum guru pondok pesantren atau ponpes di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, mencabuli empat santriwati.
Empat santriwati itu dicabuli oknum guru di lingkungan pondok pesantren di Pagelaran, Pringsewu.
Empat santriwati yang menjadi korban pencabulan gurunya di pondok pesantren Pringsewu, ini masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, oknum guru pondok pesantren itu ditangkap pada Kamis (8/7/2021) oleh aparat Polsek Pagelaran.
Baca Juga:Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu
“Kami mengamankan oknum guru di salah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Minggu (11/7/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar laporan orang tua korban RU.
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” kata dia.
Menurut Safri Lubis, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar.
“Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di kamar rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di area ponpes,” tuturnya.
Baca Juga:Curi Burung Merpati Senilai Rp50 Juta di Pringsewu, Pria Ini Kabur ke Jawa
Modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok.
- 1
- 2