SuaraLampung.id - Oknum guru pondok pesantren atau ponpes di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, mencabuli empat santriwati.
Empat santriwati itu dicabuli oknum guru di lingkungan pondok pesantren di Pagelaran, Pringsewu.
Empat santriwati yang menjadi korban pencabulan gurunya di pondok pesantren Pringsewu, ini masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, oknum guru pondok pesantren itu ditangkap pada Kamis (8/7/2021) oleh aparat Polsek Pagelaran.
Baca Juga:Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu
“Kami mengamankan oknum guru di salah satu ponpes lantaran telah melakukan pencabulan terhadap empat muridnya,” ujar Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, Minggu (11/7/2021) pagi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar laporan orang tua korban RU.
“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu mulai bulan Januari 2021 hingga akhir Juni 2021,” kata dia.
Menurut Safri Lubis, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di beberapa lokasi dan berada di dalam lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar.
“Ada tiga TKP yang diguanakan pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut yakni di ruang kelas, di pondok santri dan juga di kamar rumah pelaku sendiri yang notabene masih berada di area ponpes,” tuturnya.
Baca Juga:Curi Burung Merpati Senilai Rp50 Juta di Pringsewu, Pria Ini Kabur ke Jawa
Modus yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban salah satunya adalah memarahi korban karena pada saat diantar ke pondok, orang tua korban tidak menemui pimpinan pondok.
Kemudian setelah memarahi korban pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan bujuk rayu agar ilmu yang diperoleh saat belajar dipondok menjadi barokah dan bermanfaat.
“Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu yang berbeda,” ungkap Safri Lubis.
Selain itu pelaku juga melarang para korban untuk tidak memberitahukan perbuatan kepada orang lain dengan doktrin apabila memberitahukan kepada orang lain, maka ilmu yang didapat di pondok tidak akan berkah dan bermanfaat.
“Doktrin pelaku apabila memberitahukan kepada orang lain maka ilmu yang didapat jadi tidak berkah," kata Kapolsek.
Namun karena tidak kuat menanggung rasa takut atas perbuatan pelaku tersebut akhirnya korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada polisi.
Setelah pelaku berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya.
DF berdalih bahwa perbuatan bejatnya tersebut dilakukanya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya.
“Pelaku sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan mengaku sebab melakukan perbuatan cabul karena tertarik dengan para korban serta tidak kuat menahan nafsu birahinya,” kata Kapolsek
Pelaku dijebloskan ke sel jeruji rumah tahanan Mapolsek Pagelaran dan diancam dengan pasal 76d jo pasal 81 atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.