Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu

SA ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis di dalam rumahnya di Pringsewu.

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 08:31 WIB
Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu
Ilustrasi penangkapan. Seorang buruh tani di Pringsewu ditangkap karena konsumsi sabu.[Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang buruh tani inisial SA (41) ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

Polisi menangkap SA di rumahnya di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (8/7/2021) siang.

SA ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis di dalam rumahnya di Pringsewu. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. 

Baca Juga:5 Bulan Pakai Narkoba, Ini 9 Potret Perubahan Nia Ramadhani Sejak Bulan Maret

"pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa SA sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya," ujar Iptu Khairul, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut alat isap yang disembunyikan di lemari di kamar tidur pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan antara lain dua buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api dan satu buah kotak kemasan cotton bud,” kata dia. 

Pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku mengenal dan memakai sabu sejak 2017.  

Baca Juga:Ditangkap Polisi, Pengacara Sebut Psikis Nia Ramadhani Terguncang

Selain itu pelaku berdalih menggunakan  sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

“Bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan sabu sebagai pelarian,” kata Iptu Khairul Yassin.  

Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan melanggar hukum pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak