SuaraLampung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menangkap tersangka pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta.
Tersangka pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta yang ditangkap Aparat Sat Reskrim Polres Pringsewu berinisial JA alias Aksa (28).
Polisi Polres Pringsewu menangkap pencuri burung merpati senilai Rp50 juta di Kecamatan Way Khilay, Pesawaran, Senin (5/7/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata menerangkan, Ja menjadi buronan selama satu tahun. Selama dalam pelariannya, JA berada di Pulau Jawa.
Baca Juga:Satpam Rumah Sakit di Pringsewu Pakai Sabu untuk Kuat Begadang saat Tugas Malam
"Pelaku ditangkap di rumahnya saat pulang kampung setelah menjalani proses pelarian selama setahun di Jawa,” ujar Iptu Fabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (6/7/2021) siang dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tertangkapnya Ja merupakan hasil pengembangan dari penangkapan penadah berinisial YE (27). YE ditangkap pada 18 Agustus 2020.
Saat beraksi mencuri burung merpati, JA tidak sendiri. Ia bersama empat rekannya mencuri di rumah Syakirin (33) di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada Jumat (29/6/20) sekira jam 03.30 WIB.
“Para pelaku mengambil lima pasang burung merpati di kandang belakang rumah korban setelah merusak kunci gembok yang terpasang di pintu pagar,” jelas dia.
Dalam proses pemeriksaan terungkap saat beraksi JA dan rekannya berinisial E berperan menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi sekitar. Sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U, dan A berperan sebagai eksekutor pengambil burung.
Baca Juga:Melawan, Tersangka Curanmor di Pringsewu Ditembak
Kemudian dari hasil pencurian lima pasang burung merpati tersebut masing-masing pelaku mendapatkan bagian satu pasang burung merpati.
“JA mengaku mendapat bagian sepasang dan burung hasil curian miliknya tersebut hilang saat akan dijual di tempat pelarianya di Jawa,” kata Iptu Fabo.
Pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.