SuaraLampung.id - Pertokoan di Bandar Lampung diminta tutup selama Penerapan PPKM Darurat.
Penutupan toko di masa PPKM darurat membuat kecewa para pemilik toko di Pasar Tengah, Bandar Lampung.
Para pemilik toko di Pasar Tengah, Bandar Lampung, merasa tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai penutupan toko di masa PPKM Darurat.
"Saya kaget saja, kok tidak boleh buka toko tanpa ada surat pemberitahuan dari pemerintah," kata Asen, salah satu pemilik toko di Pasar Tengah, di Bandar Lampung, Senin (12/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:PPKM Darurat Surabaya Ricuh hingga Mobil Petugas Rusak, Polisi Tangkap Provokator
Asen mengaku baru tahu adanya aturan penutupan toko selama PPKM Darurat Senin pagi.
Itu pun ia tahu saat ditegur aparat kepolisian ketika ingin membuka tokonya di Pasar Tengah, Bandar Lampung.
"Bukan saya saja yang didatangi polisi untuk menutup toko, tapi semuanya dan kami tentunya kecewa karena tidak ada imbauan dan pemberitahuan sebelumnya," kata dia.
Menurutnya, jika sudah ada pemberitahuannya sebelumnya, para pemilik toko pun bisa menyiapkan segala sesuatunya.
"Kalau seperti ini kami bagaimana mau ngasih makan karyawan dan anak, istri, ditutup tapi kok gak ada solusinya. Kalau kita berharap ada bantuan untuk makan saja, sehingga saya pun tenang," kata dia.
Baca Juga:3 Kota Bakal Terapkan PPKM Darurat, Sumbar Belum Bahas Penyekatan
Hal serupa diungkaokan seorang pekerja bingkai di Jalan Kota Raja, Enggal, Odi.
"Tentunya kita di sini merasa dirugikan dengan penutupan aktifitas toko tanpa adanya pemberitahuan," kata dia.
Ia mengakui tidak sama sekali mendapatkan informasi secara detail dari Pemkot Bandarlampung terkait penutupan toko dikarenakan adanya PPKM Darurat. (ANTARA)