Keponakan Dipukuli, Ayah dan Anak Balas Bacok Tetangga Sendiri di Tanggamus

Ayah dan anak membacok tetangga sendiri di Talang Padang, Tanggamus.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Juli 2021 | 19:18 WIB
Keponakan Dipukuli, Ayah dan Anak Balas Bacok Tetangga Sendiri di Tanggamus
Ilustrasi pembacokan. Ayah dan anak di Tanggamus bacok tetangga sendiri. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraLampung.id - Ayah dan anak di Talang Padang, Tanggamus, ditahan penyidik Polsek Talang Padang. 

Ayah dan anak ditahan karena menjadi tersangka pembacokan tetangga sendiri di Talang Padang, Tanggamus. 

Ayah dan anak di Talang Padang, Tanggamus, yang menjadi tersangka pembacokan tetangga ialah HR (52) bersama anaknya AD (14).

"Kedua tersangka ditangkap Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 14.30 WIB saat mereka berada di rumahnya," kata Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, Sabtu (10/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Baca Juga:Pendaki 16 Tahun Hilang di Gunung Tanggamus, Tim Artala Lakukan Pencarian

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok.

Pembacokan terhadap korban HE terjadi pada Senin (24/5/2021), sekitar  pukul 16.00 WIB di salah satu Pekon Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. 

Korban saat itu hendak keluar rumah usai berkunjung ke rumah rekannya.

Sesampainya di depan pintu gerbang saat mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang tersangka mengendarai motor, langsung berhenti.

Lalu, menghampiri korban dan langsung membacok korban di bagian dada dan tangan korban menggunakan golok.   

Baca Juga:Polisi Tutup Wisata Pemandian Way Bekhak, Pengunjung Disuruh Pulang

"Setelah kejadian tersebut terlapor dan anaknya melarikan diri dikarenakan banyak masyarakat yang berdatangan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian dada dan tangan kanan korban lalu korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya. 

Motif pembacokan karena kedua tersangka tersinggung korban memukul keponakannya.

"Motif awalnya ketersinggungan tersangka kepada korban, tersangka juga tempramental sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut," imbuhnya. 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Terhadap tersangka dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," kata AKP Sarwani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak