Yuyun dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,26 miliar apabila tidak dibayarkan akan diganti dua tahun enam bulan.
Yuyun ditangka lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.
Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019.
Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut.
Baca Juga:Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara