Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara

Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba di Lampung Selatan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Juli 2021 | 19:06 WIB
Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira dinyatakan terbukti korupsi pajak minerba. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba (mineral dan batubara) senilai Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya korupsi pajak minerba, mantan Kabid di BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira dihukum pidana penjara selama empat tahun tujuh bulan.

Menurut majelis hakim, Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Dengan ini mengadili terdakwa Yuyun Maya Safira, dengan hukuman empat tahun tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masriati dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap terdakwa Yuyun Maya Safira.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan penjara.

Yuyun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,26 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga:Penyelundupan 16 Kg Sabu Digagalkan Aparat Polres Lampung Selatan

Namun apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun penjara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mengembalikan kerugian negara selama persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Yuyun telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak