Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara

Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba di Lampung Selatan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Juli 2021 | 19:06 WIB
Terbukti Korupsi Pajak Minerba, Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Dihukum Penjara
Mantan Kabid BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira dinyatakan terbukti korupsi pajak minerba. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba (mineral dan batubara) senilai Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya korupsi pajak minerba, mantan Kabid di BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira dihukum pidana penjara selama empat tahun tujuh bulan.

Menurut majelis hakim, Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Dengan ini mengadili terdakwa Yuyun Maya Safira, dengan hukuman empat tahun tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masriati dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap terdakwa Yuyun Maya Safira.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan penjara.

Yuyun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,26 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga:Penyelundupan 16 Kg Sabu Digagalkan Aparat Polres Lampung Selatan

Namun apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun penjara.

REKOMENDASI

News

Terkini