SuaraLampung.id - Mantan istri Andika Kangen Band yakni Chairunnisa alias Chacha dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram.
Majelis hakim menjatukan vonis pidana penjara selama 10 untuk mantan istri Andika Kangen Band Chacha. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/7/2021).
Majelis Hakim Fitri Ramadhan menilai, mantan istri Andika Kangen Band Chacha telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Chacha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyalahgunaan narkotika golongan, menjatuhkan pidana 10 bulan penjara," bunyi amar putusan SIPP dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Dituntut 15 Bulan Penjara Kasus Narkoba
Selain Chacha, satu rekannya yang ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika bernama Riski Pratama, divonis lima tahun penjara.
Riski juga divonis hukuman denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Riski terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam persidangan, Caca dituntut 15 bulan penjara. Sedangkan Riski dituntut jauh lebih tinggi yakni tujuh tahun pidana penjara.
Sebelumnya Chacha diamankan bersama teman lelakinya oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (9/2/2021). Dari informasi yang beredar, Chacha ditangkap di Jalan Pangeran Antasari dengan sejumlah barang bukti sembilan klip sabu beserta alatnya.
Baca Juga:Duh! Warga Kendal Keluhkan Posyandu Vakum, Begini Reaksi Chacha Frederica