Bank Lampung Turut Beri Relaksasi Kredit pada Cucu Usaha PT Waskita Karya

Bank Lampung menjadi bagian dari 18 perbankan yang memberikan kredit kepada cucu usaha PT Waskita Karya (Persero), PT Waskita Bumi Wira.

Tasmalinda
Sabtu, 26 Juni 2021 | 13:23 WIB
Bank Lampung Turut Beri Relaksasi Kredit pada Cucu Usaha PT Waskita Karya
Cucu usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Bumi Wira, menandatangani relaksasi kredit sindikasi senilai Rp4,74 triliun dari 18 kreditur di Jakarta, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/HO PT Waskita Toll Road)

SuaraLampung.id - PT Waskita Bumi Wira (WBW) yang merupakan cucu usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk, mendapat relaksasi pembayaran kredit sindikasi senilai total Rp 4,74 triliun dari 18 kreditur.

Adapun 18 kreditur pemberi relaksasi kredit diantaranya Bank Lampung.

WBW sendiri merupakan salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) sebesar 99,9 persen, anak usaha Waskita Karya.

Relaksasi kredit sindikasi akan membantu WBW memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional.

Baca Juga:Polda Lampung Gelar Vaksinasi COVID-19 Massal, Catat Tanggal dan Lokasinya

"Tujuan dari relaksasi adalah untuk menyesuaikan kemampuan WBW untuk membayar bunga dan pokok akibat dampak COVID-19 kepada para kreditur, serta memenuhi kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai perjanjian kredit sindikasi," kata Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Adapun selain bank Lampung, juga terdapat 17 kreditur yang memberikan relaksasi kredit kepada WBW yaitu Bank BNI, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Bank BRI, dan Bank CIMB Niaga Syariah sebagai Join Mandated Lead Arranger and Bookrunner (JMLAB).

Selanjutnya Bank Jatim, Bank NTT, Bank Sumselbabel, Bank Kalbar, Bank Riau Kepri, Bank Papua, Bank BPD Bali, Bank Kalsel, Bank Bengkulu, Bank Maluku Malut, Bank Panin, Bank Lampung, Bank ICBC Indonesia dan Bank Jatim Syariah.

"Dengan relaksasi kredit sindikasi ini akan sangat membantu WBW untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional guna mensukseskan dan mendukung program pemerintah dalam pembangunan jalan tol," kata Direktur Utama WBW Herwidiakto.

Herwidiakto mengungkapkan alasan ketidakmampuan WBW menyelesaikan utang sesuai perjanjian kredit sindikasi yakni dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan lalu lintas harian tak sesuai ekspektasi.

Baca Juga:Terekam Kamera Tilang Elektronik, ODGJ Diperkosa 2 Orang di Tugu Durian Bandar Lampung

"Sehingga penerimaan dari operasional tol tidak mencukupi untuk pengembalian pinjaman," katanya.

Relaksasi perjanjian sindikasi bank yang diberikan kepada WBW untuk fasilitas tranche 1A dan fasilitas Tranche 1B antara lain tingkat suku bunga yang dibayarkan sebesar 3,00 persen pada tanggal pembayaran bunga (3 bulan atau triwulan) terhitung sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.

Kemudian, suku bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3,00 persen) sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2022, dibayarkan pada tanggal pembayaran bunga ditangguhkan.

WBW mengelola Jalan Tol ruas Krian-Legundi-Bunder-Manyar yang memiliki panjang 38,29 km yang terbagi dalam empat seksi yakni Seksi 1 Krian-Kedamean, Seksi 2 Kedamean-Boboh, Seksi 3 Boboh-Bunder, dan Seksi 4 Bunder-Manyar. Untuk seksi 1 - 3 sepanjang 29,10 km telah beroperasi sejak 28 November 2020. Ras tol ini akan menjadi alternatif arus logistik dari wilayah Mojokerto menuju Gresik (ANTARA).

REKOMENDASI

News

Terkini