Melawan, Tersangka Curanmor di Pringsewu Ditembak

tersangka curanmor di Pagelaran, Pringsewu, berinisial MY (23) disebut polisi melakukan perlawanan.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 Juni 2021 | 15:24 WIB
Melawan, Tersangka Curanmor di Pringsewu Ditembak
tersangka curanmor di Pringsewu ditembak aparat Polsek Pagelaran. [Lampungpro.co]

“Saat itu pelaku  sempat merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T, namun beruntung aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan," kata AKP Safri Lubis.

Selain menangkap pelaku MY, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupadua sepeda motor yakni Honda Beat  BE 8410 OL hasil kejahatan dan satu sepeda motor Mio 125 BE 6009 LE yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Pelaku MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini