“Saat itu pelaku sempat merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T, namun beruntung aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan," kata AKP Safri Lubis.
Selain menangkap pelaku MY, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupadua sepeda motor yakni Honda Beat BE 8410 OL hasil kejahatan dan satu sepeda motor Mio 125 BE 6009 LE yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Pelaku MY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.