Curi Motor di Serang, Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Ditembak Polisi

SA alias M warga Jabung, Lampung Timur, yang merupakan residivis, mencuri motor di Kota Serang

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Juni 2021 | 15:26 WIB
Curi Motor di Serang, Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Ditembak Polisi
ILustrasi pelaku curanmor. Pelaku curanmor asal Lampung Timur ditembak aparat Polres Serang Kota. [Instagram@humaspolsektjduren]

SuaraLampung.id - SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, ditangkap polisi saat beraksi mencuri motor di Kota Serang, Banten. Saat ditangkap, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver. 

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, mengatakan, SA alias M warga Jabung, Lampung Timur, yang merupakan residivis, mencuri motor di Kota Serang pada 6-7 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.

"SA merupakan residivis. Kami juga temukan senpi rakitan. Pelaku biasa beraksi di Jakarta termasuk dalam kelompok Lampung," katanya sebagaimana dilansir Antara saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Banten, Selasa (15/6/2021).

Ia juga menjelaskan, senjata tersebut dibawa dari Lampung, dan senpi tersebut dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan).

Baca Juga:Licin Bagai Belut, Spesialis Curanmor Asal Lampung Akhirnya Tumbang Didor Polisi

SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang pada 6 Juni 2021. Malamnya, beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, pada 7 Juni 2021 kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam kembali menggasak motor, dan pelaku ditangkap polisi.

"Operasinya malam. Dia juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya ke Serang," terangnya.

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya.

Ia menjelaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dan ditambah UU Darurat No.12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Polres Serang Kota juga menangkap KR alias Jabrig (32), warga Cimundang dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang yang juga melakukan pencurian motor pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga:Biar Kapok! Pelaku Curanmor di 10 TKP Ditembak Polisi Jombang

"Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak