Azis Syamsuddin Diperiksa 9 Jam, Ini yang Didalami Penyidik KPK

KPK menggali keterangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin soal pertemuan di rumah dinas politikus partai Golkar

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juni 2021 | 09:29 WIB
Azis Syamsuddin Diperiksa 9 Jam, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Azis Syamsuddin diperiksa 9 jam oleh penyidik KPK. [Dok. DPR]

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5/2021) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta.

Baca Juga:Azis Syamsuddin Dicecar Soal Fasilitasi Pertemuan Penyidik di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR

Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini