Tepis Hoaks, Anggota DPR Bantah Dana Haji untuk Infrastruktur

anggota DPR menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana haji tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Juni 2021 | 10:24 WIB
Tepis Hoaks, Anggota DPR Bantah Dana Haji untuk Infrastruktur
Ilustrasi Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Ace membantah dana haji untuk infrastruktur. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraLampung.id - Tidak ikut sertanya Indonesia pada ibadah haji tahun 2021, menimbulkan isu mengenai pengelolaan dana haji. Beredar luas di media sosial isu mengenai motif di balik peniadaan ibadah haji tahun ini. 

Salah satu isu paling mengemuka adalah mengenai pengelolaan dana ibadah haji. Beredar luas dana ibadah haji itu digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur. 

Isu soal pengelolaan dana haji yang dipakai untuk pembangunan infrastruktur ini mendapat reaksi dari beberapa ustaz ternama di tanah air. 

Menanggapi isu ini, anggota DPR RI ikut angkat bicara. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur,.

Baca Juga:Haji 2021 Batal Berangkat, Ini Prosedur Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan

Hal ini Ace sampaikan guna menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana haji tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin (7/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.

Dia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

Baca Juga:Hari Ini Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi, Muannas: Sudah Saatnya dia Ditindak Tegas

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.

Jadi, dia menerangkan dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

"Yaitu ya rata-rata flat di angkat 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," papar-nya.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa para jamaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.

"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini