Panik Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Tanggamus Buang Barang Bukti ke Sumur

Tersangka pengedar sabu yang membuang sabu ke sumur berinisial Al warga Tanggamus

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juni 2021 | 10:26 WIB
Panik Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Tanggamus Buang Barang Bukti ke Sumur
Dua pengedar sabu di Tanggamus ditangkap. [Lampungpro.co]

"Barang saya punya Al, saya ambil 4 gram menjualkan seharga Rp4 juta dan mendapatkan keuntungan setiap gram dibayar sebesar Rp200 ribu," kata SL.

SL yang memiliki empat anak itu, mengakui menjual barang haram tersebut kepada orang yang mengetahui bahwa dia menjual sabu dan sabu diserahkan di samping rumahnya.

Menurutnya, menjual barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi yang telah dilakukannya selama satu bulan.

"Saya jual ke orang yang tau aja, dikasihnya di samping rumah. Jualan sudah jualan sabu selama satu bulan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ucapnya.

Baca Juga:Hendak Antar Pesanan, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sementara itu, tersangka Al mengaku bahwa benar dia membuang sabu ke dalam sumur karena panik saat petugas melakukan penggerebekan. "Saya buang ke sumur karena saya tau polisi datang, saya panik terus saya buang ke sumur," kata Al.

Al menjelaskan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan cara pembelian tunai tempo yakni membayar separuh lalu sisanya setelah barang habis.

"Saya biasanya ambil seharga Rp5 juta, bayar separuh. Sisanya setelah barang habis dan saya mendapat untung Rp1 juta setiap ngambil," kata Al.

Menurut bujangan berbadan besar itu dia pernah ditahan dalam kasus yang sama pada 2017, menjual sabu sekitar 1,5 bulan baik secara langsung maupun melalui tangan SL.

"Saya jual sendiri dan juga melalui SL ke orang-orang yang sudah tau, semuanya dewasa. Untuk paketannya seharga Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu," kata dia.

Baca Juga:Simpan Sabu di Masker, Tukang Parkir di Medan Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini