Gara-gara Upah Giling Kopi, Buruh Pukuli Bos di Tanggamus

seorang buruh penggilingan kopi memukuli pemilik pabrik penggilingan kopi di Tanggamus

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:31 WIB
Gara-gara Upah Giling Kopi, Buruh Pukuli Bos di Tanggamus
Tersangka pemukulan pemilik pabrik penggilingan kopi di Tanggamus. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sum (35) seorang buruh yang bekerja di pabrik penggilingan kopi, ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung, Tanggamus. Polisi menangkap Sum karena telah menganiaya pemilik pabrik penggilingan kopi Lasimin (65). 

Sum dan Lasimin sebenarnya adalah tetangga. Mereka sama-sama tinggal di Dusun Mekar Sari, Pekon Datar, Lebuay Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Sum sehari-harinya adalah petani yang juga bekerja di pabrik penggilingan kopi milik Lasimin. Pada Jumat (21/5/2021), seperti biasa Sum datang ke pabrik menggiling kopi. 

Setelah bekerja, Sum mendapat upah berupa biji kopi yang sudah dikarungi. Namun saat itu Sum curiga dengan upah yang diterimanya. Sum menuduh Lasimin berlaku curang.

Baca Juga:Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus

Terjadilah cekcok antara keduanya. Emosinya tak terkendali, Sum langsung memukul kepala Lasimin menggunakan kayu bakar. Lasimin tersungkur dan mencoba bangkit kembali.  

"Korban langsung dipukul kembali oleh terlapor yang mengenai lengan tangan pelapor karena coba menangkis," ujar Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, Kamis (27/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Korban sempat berlari keluar dari pabrik mencari pertolongan sambil berteriak. Sum masih mengejar sampai di jalan umum. Sum langsung memukul kebagian kepala. Kemudian datang saksi Sarwono, Lasimin dan Suyatno langsung memegangi Sum untuk memisah keduanya.  

Kemudian saksi mengajak pelaku untuk mengikuti korban ke pabrik untuk menimbang kebali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan oleh pelapor.

Namun lagi-lagi pelaku memukul korban di bagian bibir dan mulut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong. 

Baca Juga:Polisi Bubarkan Organ Tunggal Resepsi Pernikahan di Tanggamus

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang dan retak di bagian pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggug," jelasnya. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Sementara itu menurut tersangka, dia mengakui pemukulan tersebut karena merasa korban mencuranginya saat membagi hasil atau upah gilingan. "Saya kesal dan khilaf karena dia curang, makanya saya pukul," ucap tersangka di Mapolsek Pulau Panggung. 

Tersangka juga meminta maaf atas kesalahan tersebut sehingga menggiringnya ke dalam penjara. "Saya minta maaf ke Pak Lasimin sehingga atas perbuatan saya, dia mengalami luka,"  kata dia. 

REKOMENDASI

News

Terkini