SuaraLampung.id - Seorang mantan polisi bersama dua rekannya ditangkap aparat Polsek Cukuh Balak, Tanggamus, Sabtu (22/5/2021) pagi. Ketiganya ditangkap karena kedapatan mengisap sabu di Pantai Putih Doh, Tanggamus.
Ketiga tersangka adalah FR (34), mantan polisi, warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Lalu OP (29) Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan dan MA (29) warga Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, mengungkapkan, ketiga terduga diamnakan saat petugas melaksanakan patroli di area pantai Putih Doh.
"Ketiga terduga diamankan di pinggir pantai Putih Doh pada pukul 10.00 WIB," kata Ipda Eko Sujarwo dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ulahnya Resahkan Warga, Ibu-ibu di Mempawah Ditangkap Polisi
Kapolsek menjelaskan, ketiganya diamankan saat pihaknya patroli pantai mendapati mobil box L300 warna hitam B 9496 BCW yang mencurigakan terparkir di pinggir pantai karang putih Pekon Putih Doh.
Lalu, setelah diperiksa terdapat satu di dalam mobil diduga sedang menggunakan bong/alat hisap untuk mengonsumsi jenis sabu-sabu. Sedangkan dua orang lainnya duduk di depan mobil.
Kemudian saat dilakukan interogasi, dia mengaku sebagai anggota Polda Lampung, sehingga Kapolsek melakukan konfirmsi ke Biro SDM Polda Lampung sehingga diketahui terduga FR diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dari dompet terduga FR juga ditemukan KTA 2011, namun setelah kami melakukan konfirmasi ternyata FR telah di PTDH dari dinas kepolisian pada tahun 2015," jelasnya.
Berdasarkan keterangan FR dan konfirmasi ke Polda Lampung bahwa ia di dipecat pada 2015 karena desersi atau meninggalkan tugas. "Saat itu FR berpangkat Briptu dan di PTDH tanggal 31 Desember 2015 sesuai KEP Kapolda Lampung Nomor KEP/754/XII/2015," kata Ipda Eko Sujarwo.
Baca Juga:Gegara Postingan Jual Sabu di Medsos, Pria di Sumut Diciduk Polisi
Berdasarkan penggeledahan di dalam boks mobil tersebut di dalam mobil berisi es krim sisa penjualan di wilayah kecamatan Cukuh Balak dan sekitarnya.
- 1
- 2