SuaraLampung.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik dan Vice President Sugar Group Company (SGC) Purwanti Lee mangkir dalam sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Wagub Nunik dan bos SGC Purwanti Lee sedianya diminta keterangan sebagai saksi kasus Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/5/2021). Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan.
Sementara saksi yang hadir hanya dua anggota DPRD Lampung Midi Iswanto dan Khaidir Bujung dan Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada lima saksi sesuai perintah majelis hakim. "Untuk Nunik dan Purwanti Lee tidak hadir dengan tanpa memberikan keterangan," kata Taufiq Ibnugroho dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Sidang Mustafa, Nunik akan Dikonfrontir dengan Bos SGC Lee Purwanti
Sementara Kuasa Hukum Mustafa M. Yunus berharap ada pemeriksaan lagi agar aliran uang dari Mustafa lebih jelas. Mereka menilai tidak adil, jika semuanya dibebankan kepada Mustafa yang menurutnya tidak menikmati uang secara langsung.
"Sangat tidak adil kalau dalam persidangan, karena saksi menjelaskan aliran uang itu kemana-mana. Jadi tidak fair, jika semuanya dilimpahkan ke terdakwa karena secara langsung dia tidak menikmatinya," jelas M. Yunus.
Usai mendengar pendapat kuasa hukum terdakwa dan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Efiyanto memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa. Pasalnya, saksi yang hadir tidak bisa dikonfrontir karena Nunik tidak hadir.