Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda

JPU KPK tidak dapat tiket penerbangan ke Lampung untuk menjalani sidang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Mei 2021 | 11:34 WIB
Jaksa KPK tak Bisa ke Lampung karena Larangan Mudik, Sidang Mustafa Ditunda
Ilustrasi suasana sidang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Sidang Mustaaf ditunda dua pekan karena larangan mudik. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang sedianya digelar pekan depan ditunda hingga dua pekan ke depan. 

Ini karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapatkan tiket penerbangan ke Lampung untuk menjalani sidang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

JPU KPK tidak dapat tiket penerbangan karena larangan mudik yang diberlakukan pemerintah dimulai 6-17 Mei 2021. Akibat larangan mudik ini, tidak ada jadwal penerbangan baik dari Jakarta ke Lampung maupun sebaliknya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efniyanto membenarkan adanya penundaan persidangan kasus suap Bupati Mustafa. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak memperoleh tiket penerbangan ke Lampung.

Baca Juga:Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Direktur PT Nano Logistic

"Iya sidang ditunda karena larangan mudik 6-17 Mei 2021, jadi JPU tidak mendapatkan tiket penerbangan. Sidang akan kembali digelar pada 20 Mei 2021," kata Efniyanto, Kamis (6/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Sebelumnya JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho juga menyebut, pelarangan mudik ini turut berdampak pada persidangan yang dilaksanakan di Lampung. Dengan tidak adanya jadwal penerbangan, JPU mengagendakan persidangan dilakukan setelah masa pelarangan mudik dicabut.

"Memang kami dikecualikan untuk bepergian, namun yang menjadi masalah itu tidak ada tiket pesawat. Meski ada surat tugas, tapi sarana bepergiannya tidak ada," sebut Taufiq Ibnugroho dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, sidang perkara Mustafa ini ditunda minimal dua pekan, sambil menunggu perkembangan informasi terkini. Dilain sisi, pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang dijadwalkan pada 20 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa.

Baca Juga:KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak