SuaraLampung.id - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
Sesjamdatun Chaerul Amir dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Sesjamdatun Chaerul Amir adalah dicopot dari jabatanya saat ini. Chaerul dihukum tidak mendapatkan jabatan apapun di Kejagung selama dua tahun.
Pembebastugasan Sesjamdatum tersebut tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.
Baca Juga:Diduga jadi Mafia Kasus, Kejagung Copot Sesjamdatun Chaerul Amir
"Pembebasan dari jabatan struktural terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Leonard menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA (Sesjamdatum) yang sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu "menyalahgunakan wewenang".
Menimbang LHP Inspeksi Kasus dimaksud, lanjut Leonard, telah dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap CA sejak 27 April 2021, seperti yang tertuang di atas.
Sejak dijatuhkan sanksi tersebut, kata Leonard, Chairul Amin tidak lagi mengampu jabatan apapun di Kejagung selama dua tahun. Setelah dua tahun, Chaerul Amin bisa kembali diberi jabatan struktural atas persetujuan Jaksa Agung.
"Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Leonard.
Baca Juga:Ogah Dikaitkan Kasus Asabri, Perusahaan Ini Tolak Asetnya Disita
Pencopotan Chaerul Amir dari jabatan Sesjamdatun diduga terkait adanya laporan mengenai penipuan terhadap seorang wanita berinisial SK.
Wanita ini memilik anak bernama Christian Halim yang ditahan di Polda Jawa Timur dalam perkara sengketa tanah. SK lalu bertemu seorang pengacara bernama Natalia Rusli.
Natalia Rusli menjanjikan SK bisa menangguhkan penahanan anaknya dengan bantuan Chaerul Amir dengan syarat menyerahkan uang Rp 500 juta.
SK menyerahkan uang tersebut ke Natalia Rusli namun kenyataannya anaknya tak pernah ditangguhkan penahanannya. Alhasil SK melaporkan Natalia dan Chaerul Amir ke Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2021.