Dua Anak Orangutan Sumatera Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni

Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orangutan Sumatera

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 April 2021 | 13:10 WIB
Dua Anak Orangutan Sumatera Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orangutan Sumatera di Pelabuhan Bakauheni Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua ekor anak orangutan Sumatera hendak diselundupkan ke  Pulau Jawa.

Beruntung pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan dua ekor anak orangutan Sumatera di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

"Senin malam kami menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yakni dua ekor anak orangutan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," ujar Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia mengatakan diketahui kedua satwa dilindungi tersebut berasal dari Lubuk Pakam Sumatera Utara dengan tujuan penyelundupan ke Tangerang, Banten.

Baca Juga:Gagal Selundupkan 31 TKI Ilegal ke Malaysia, 3 Pria di Sumut Diciduk Polisi

"Orangutan Sumatera (Pongo abelli) merupakan satwa langka yang harus dilindungi, dua ekor anak orangutan ini diperkirakan berusia satu tahun," katanya.

Menurutnya, kedua ekor anak orangutan tersebut diselundupkan menggunakan keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan di bagasi bus.

"Dua ekor anak orangutan berjenis kelamin jantan dan betina ini diduga digunakan untuk praktik jual beli satwa. Saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Ia menjelaskan selain menggagalkan penyelundupan orangutan terdapat pula sejumlah satwa yang berhasil diamankan hak k sebanyak 20 ekor burung puyuh tarun-tarun, 30 ekor burung madu asal Lampung. Satwa tersebut direncanakan akan dibawa menuju DKI Jakarta.

Adanya kegiatan penyelundupan satwa liar dan dilindungi tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun, denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:Damri Layani Rute ke Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni via Tol

"Selain UU Nomor 12 tahun 2019 pelaku juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, serta denda maksimal Rp100 juta. Selanjutnya kita akan komunikasikan kepada BKSDA untuk proses lebih lanjut," tambahnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini