Silakan Lapor, Posko Pengaduan THR di Lampung Sudah Dibuka

Rencananya posko pengaduan THR di Lampung akan dibuka sampai 20 Mei 2021

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 April 2021 | 14:45 WIB
Silakan Lapor, Posko Pengaduan THR di Lampung Sudah Dibuka
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Disnaker Lampung sudah membuka posko pengaduan THR 2021. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 telah dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung sejak Selasa (20/4/2021).

Rencananya posko pengaduan THR di Lampung akan dibuka sampai 20 Mei 2021. Pembukaan posko pengaduan THR ini untuk memantau pemberian THR di Lampung

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan posko pengaduan THR tersebut dibuka sebagai salah satu sarana konsultasi, pemantauan pelaksanaan pembayaran THR, serta menjalin koordinasi penegakan hukum dengan instansi terkait.

"Berdasarkan data kemarin belum ada pengaduan mengenai THR, dan kita sudah koordinasi juga dengan kabupaten dan kota untuk ikut serta dalam pengawasan dalam pemberian THR," ucapnya, Kamis (22/4/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Pemberian THR Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Menurutnya, posko pengaduan THR tahun 2021 juga dibuka di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

"Di Lampung tercatat ada 7.000 lebih perusahaan, oleh karena itu kita terus bersinergi dengan Apindo dan serikat buruh sebagai kepanjangan tangan dari perusahaan serta pekerja untuk mengawasi penyaluran THR tahun ini," katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021, pembentukan pos komando pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan selain diharuskan untuk melaporkan data pelaksanaan THR di perusahaan untuk ditindaklanjuti, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

"Protokol kesehatan wajib diterapkan dalam pembukaan Posko THR untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga:THR Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Kelonggaran itu dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak