SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menindak tegas tempat usaha yang bandel dalam menerapkan protokol kesehatan.
Tindakan tegas itu berupa penutupan tempat usaha. Salah satu tempat usaha yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan adalah Kafe Marley di Jalan Gatot Subroto, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
"Kami ambil tindakan tegas ke kafe itu sebab beberapa kali peringatan baik tertulis maupun lisan terkait prokes tidak diindahkan," kata Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi, Rabu (21/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Suhardi menegaskan bahwa kafe tersebut akan disegel sementara hingga pemilik usaha dapat membenahi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dalam hal ini terkait jumlah pengunjung yang datang ke tempat itu.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis 22 April 2021
"Dalam perda jelas dalam masa pandemi Covid-19 jelas tempat hiburan dan kafe boleh menampung pengunjung hanya setengah dari kapasitas tempatnya, tapi fakta di lapangan orang yang datang ke tempat ini melebih kapasitas tempatnya, berkerumun yang berpotensi menyebarkan klaster baru Covid-19," kata dia pula.
Atas kejadian ini, ia berharap semua pelaku usaha dapat mengatur jumlah pengunjung serta tempat duduknya, sehingga tidak akan jadi masalah apabila mereka menerapkan itu.
Suhardi mengimbau kepada pelaku usaha kafe-kafe, agar memperketat protokol kesehatan (prokes) saat membuka usahanya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kota ini.
"Saya mengimbau agar pelaku usaha pelaku patuh prokes, apabila mereka terus melanggar maka kami harus berani mencabut izin usahanya sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020," katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya pun masih terus melakukan razia prokes rutin, meskipun di bulan suci Ramadhan, terutama pada malam hari dengan sasaran kafe-kafe dan tempat nongkrong.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Rabu 21 April 2021