Pemberian THR Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Pemberian THR ini akan memacu pertumbuhan ekonomi.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 April 2021 | 13:15 WIB
Pemberian THR Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerjanya. Sesuai aturan, THR harus diberikan ke pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

Pemberian THR ini menurut Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani, akan memacu pertumbuhan ekonomi.

"Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," jelas Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam siaran pers KSP di Jakarta, Kamis (22/4/2021) dilansir dari ANTARA.

Fadjar mengatakan THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga:THR Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran

Dia mengatakan pada umumnya THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh serta wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun, kata Fadjar, Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat ini terutama terhadap kelangsungan usaha.

Dia mengatakan apabila pengusaha tidak mampu membayar THR maka harus membuat kesepakatan tertulis.

Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Fadjar juga mengingatkan, pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, dibentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.

"Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring," tutup Fadjar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini