Disebut Tidak Ksatria oleh Hakim, Irjen Napoleon: Cukup Sudah Pelecehan Ini

majelis hakim membacakan vonis Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Maret 2021 | 20:10 WIB
Disebut Tidak Ksatria oleh Hakim, Irjen Napoleon: Cukup Sudah Pelecehan Ini
Ilustrasi Irjen Napoleon Bonaparte. Majelis hakim menyebut Irjen Napoleon Bonaparte tidak ksatria. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraLampung.id - Irjen Napoleon Bonaparte dianggap tidak ksatria oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai Irjen Napoleon Bonaparte berani berbuat tapi tidak mengakui perbuatannya itu. 

Pernyataan ini dilontarkan majelis hakim saat membacakan vonis bagi Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). 

 "Terdakwa  dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibarat lembar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas tindak pidana dalam perkara ini," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan pada persidangan. 

Karenanya, majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga:Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Dia Tak Ksatria

"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada  terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta,  dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman enam bulan penjara." 

Napoleon divonis dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding. 

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni Sampai tahun ini, Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding."

Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir. 

Baca Juga:Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tim JPU. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini