"Keputusan ini, berdasarkan penafsiran bukan berdasarkan laporan dan fakta, yang menjadi pertimbangan, ada pihak ketiga yang melakukan kampanye dan menguntungkan paslon nomor urut tiga, "ujarnya.
[kontributor Ahmad Amri]
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama