Dia menjelaskan putusan hasil sidang Bawaslu sudah sesuai dengan undang undang tentang pemilihan kepala daerah sesuai pasal 22 E, pemilu harus diselenggarakan atas azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Kami dari kuasa hukum sangat mengapresiasi keputusan bawaslu yang memutusan mendiskualifikasi, pasangan nomor urut tiga, Eva Dwiana- Deddy Amarullah,"kata Handoko via ponsel, Rabu (6/1/2011).
Menurut dia, keputusan Bawaslu itu, sesuai dengan dalil mereka selama ini, bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melalui anggaran APBD membuat program untuk menarik simpatisan dari masyarakat yang bertujuan memenangkan pasangan nomor urut tiga, yang merupakan istrinya.
"Sekarang kami mendorong KPU untuk segera melaksanakan keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat, terhitung tiga hari dari ditetapkan keputusan ini KPU harus mendiskualifikasi terhadap pasangan Eva Dwiana- Deddy Amarullah," ujarnya.
Baca Juga:Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama
Respons Kuasa Hukum Eva-Deddy
Suprianto, kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amrullah,akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyeleng gara Pemilu (DKPP) atas keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi kliennya.
"Terkait putusan ini, kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, untuk mencari keadilan se adil adilnya dan kami juga akan mengajukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu ke DKPP, "kata Supri via ponsel, Rabu (6/1/2021).
Dia menjelaskan, bahwa putusan Bawaslu, tidak punya bukti hanya berdasarkan penafsiran bertolak dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal ini, paslon secara langsung melakukan politik uang.
"Keputusan Bawaslu tidak berdasarkan bukti fakta, hanya penafsiran saja. Justru ada temuan dugaan pelanggaran yaitu dari pasangan calon no urut satu dan dua, kemudian bukti dan keterangan saksi ahli dari pihak kami juga tidak dipertimbangkan, "jelasnya.
Baca Juga:Pilkada 2020, Bawaslu Lampung Sebut Kota Bandarlampung Paling Rawan
Dia menabahkan, semestinya dalam sidang tersebut keputusan dari Bawaslu semestinya berdasarkan laporan yang ada dan fakta namun tidak demikian, keputusan ini berdasarkan penafsiran bahwa ada pihak ketiga yang melakukan kampanye dan menguntungkan pasangan calon nomor urut tiga.