SuaraLampung.id - Menyambut tahun baru, Pemerintah Provinsi Lampung memperketat kedatangan pendatang dari luar daerah.
Bagi pendatang yang ingin masuk ke Provinsi Lampung diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.
Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 menjelang libur akhir tahun.
"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non reaktif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat dihubungi di Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.
Baca Juga:Makin Mengerikan, Muncul Klaster COVID-19 Panti Jompo di Jakarta
Ia mengatakan pelaksanaan pemeriksaan bagi seluruh pendatang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dimulai sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021 hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni jelang libur akhir tahun," ucapnya.
Menurutnya, bagi pengendara mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang, ataupun kapal laut, tes cepat antigen dilakukan secara mandiri, namun bagi sopir kendaraan logistik akan di biayai pemerintah.
"Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya supir logistik," katanya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang.
Baca Juga:Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti
"Benar sudah diterapkan sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan COVID-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru," ujar Marjunet Danoe.
- 1
- 2