Masuk Lampung di Akhir Tahun harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Bagi pendatang yang ingin masuk ke Provinsi Lampung diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Desember 2020 | 11:28 WIB
Masuk Lampung di Akhir Tahun harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Ilustrasi - Arus balik mudik 2019. Antrean mobil saat akan memasuki Tol Gate Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Jumat (7/6/2019). [Antara/Ardiansyah]

SuaraLampung.id - Menyambut tahun baru, Pemerintah Provinsi Lampung memperketat kedatangan pendatang dari luar daerah.

Bagi pendatang yang ingin masuk ke Provinsi Lampung diwajibkan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif. 

Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 menjelang libur akhir tahun.

"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non reaktif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat dihubungi di Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.

Baca Juga:Makin Mengerikan, Muncul Klaster COVID-19 Panti Jompo di Jakarta

Ia mengatakan pelaksanaan pemeriksaan bagi seluruh pendatang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dimulai sejak 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021 hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni jelang libur akhir tahun," ucapnya.

Menurutnya, bagi pengendara mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang, ataupun kapal laut, tes cepat antigen dilakukan secara mandiri, namun bagi sopir kendaraan logistik akan di biayai pemerintah.

"Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya supir logistik," katanya lagi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang.

Baca Juga:Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti

"Benar sudah diterapkan sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan COVID-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru," ujar Marjunet Danoe.

Menurutnya, diharapkan dengan adanya aturan tersebut dapat membantu mencegah adanya persebaran COVID-19 di libur akhir tahun.

Diketahui pada 17 Desember 2020 dalam Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/v.02/2020 telah diatur sejumlah hal untuk mengantisipasi adanya penularan COVID-19 jelang akhir tahun.

Pertama, membatasi kegiatan berkerumun di area publik atau tempat-tempat umum. 

Kedua melaksanakan kegiatan keagamaan atau ibadah di rumah saja atau secara daring. 

Ketiga pengelola hiburan, restoran, cafe, serta tempat wisata atau aktivitas sejenis dapat membatasi jam operasional.

Keempat menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan ke luar provinsi Lampung, apabila bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan untuk dapat memperhatikan beberapa hal yakni:

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewapadaan kesehatan.

Sedangkan bagian melakukan perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini